rangkuman
materi ekonomi koperasi
BAB 1 : Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep
Koperasi Barat :
· Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
· Hasil berupa surplus atau keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah:
· Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
· Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
· Perbedaan dengan Konsep
Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan lairan
koperasi, Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick
·Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
· Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
·1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
·1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.
·1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi.
·1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
·
Definisi ILO
Dalam definisi
ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of
persons).
b. Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
(voluntarily joined together).
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a
common economic end).
d. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
f. Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara
seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
·
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
·
Definisi Dooren
·
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi Hatta
Moh. Hatta.
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi yaitu:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
·
Definisi UU No.25/1992
Definisi
koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai
berikut:
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
a. Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
b. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia
adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem
perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
e. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
o Keanggotaan bersifat sukarela
o Keanggotaan terbuka
o Pengembangan anggota
o Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
o Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
o Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
Prinsip Rochdale
o Pengawasan secara demokratis
o Keanggotaan yang terbuka
o Bunga atas modal dibatasi
o Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
Prinsip
Raiffeisen
o Swadaya
o Daerah kerja terbatas
o SHU untuk cadangan
o Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
o Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Prinsip Schulze
o Swadaya
o Daerah kerja tak terbatas
o SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
o Tanggung jawab anggota terbatas
o Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
o Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
Prinsip Ica
o Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
o Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
o SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mngembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip koperasi UU No. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
§ RANGKUMAN BAB 3
BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
Menurut James A.F. Stoner
definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian
(organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal
yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
• Organisasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan
sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
• Organisasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke
adalah sabagai berikut :
Ø Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang
disebut kelompok koperasi.
Ø Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya
kelompok koperasi.
Ø Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara
bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
Ø Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggotanya.
• Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
terdiri dari :
Ø Rapat anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas
Ø Pengelola
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
• Pengurus
Pengurus adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
• Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah
sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
• Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Pola umum manajemen koperasi
bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi.
Menurut A.H. Gophar manajemen
koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
• Organisasi : terbentuk dari tiga
unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
• Proses : mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan
• Gaya : menganut gaya partisipatif
BAB 4 : TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha atau Perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
atau jasa untuk dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Selain harus memiliki 4 sistem
tersebut, koperasi juga harus memasukkan sistem yang ke 5 yakni keanggotaan
(membership system), karena hal ini merupakan jati diri dan nilai keunggulan
koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And
Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan perusahaan
adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya
disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan
pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis
mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
• Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan
yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran
(marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar
bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and
personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat
ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan
total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
• Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm)
adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan
datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko
dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance
department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan
dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan
rumus sebagai berikut.
n TRt - TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada
tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau
discount rate
• Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori
organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian
produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia
(personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya
ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total
cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel
cost)
4. MENDFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada
manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal
3).
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori perusahaan begitu luas ,
dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu
sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana
koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha,
namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan
kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
6. TEORI LABA
Dalam koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti
berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
7. FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Ada 6 aspek dasar yang menjadi
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Ø Status dam motif anggota
koperasi
Ø Kegiatan usaha
Ø Permodalan koperasi
Ø Manajemen koperasi
Ø Organisasi koperasi, dan
Ø Sistem pembagian keuntungan (SHU).
• Status dan Motif Anggota
Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik
kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang
mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
• Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi
didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber
keuntungan bagi perusahaan koperasi.
• Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII
tentang perkoperasian).
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari
filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting
untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
BAB 5 : SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SHU
Dari aspek ekonomi manajerial,
SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu
tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU
anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per
anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn
secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara
tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan
SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap
modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan
oleh koperasi tersebut.
BAB 6 :POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Menurut James A.F.Stoner,
manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut James A.F. Stoner
definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan
pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan
sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
• Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Istilah
manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada
keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan
ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu: Manajemen
sebagai suatu proses, 1. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang
melakukan aktivitas manajemen, 2. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan
sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science) Menurut pengertian yang pertama, yakni
manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh para
ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut pengertian
yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi. Dalam Encylopedia of the
Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana
pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. Selanjutnya,
Hilman mengatakan bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui
kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan
yang sama. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu
disebut manajemen. Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art)
atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai inipun sesungguhnya belum ada keseragaman
pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang
lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya kedua pendapat itu
sama mengandung kebenarannya.<1> Menurut G.R. Terry manajemen adalah
suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan
suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau
maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun
seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan
atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman,
pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan
manajemen. Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk
melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini
mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan
organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja
yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu
oleh dirinya sendiri. Itulah manajemen, tetapi menurut Stoner bukan hanya itu
saja. Masih banyak lagi sehingga tak ada satu definisi saja yang dapat diterima
secara universal.
Manajemen adalah suatu proses
yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan
berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian orang-orang
serta sumber daya organisasi lainnya.
Fungsi-fungsi manajemen:
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan
pengimplementasian (directing/leading)
4. Pengawasan dan pengendalian
(controlling)
• Pengertian koperasi
Pengertian koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang
dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan
operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Organisasi koperasi diartikan
sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah
Menurut A.H. Gophar manajemen
koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
Ø Organisasi : terbentuk dari tiga
unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
Ø Proses : mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan
Ø Gaya : menganut gaya
partisipatif
2. RAPAT ANGGOTA
merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
3. PENGURUS
dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebujakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
4. PENGAWAS
mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
5. PENGELOLA
adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
dibidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA
KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo
Klasik)
BAB 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat
digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para
anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No. 60/1959
Jenis koperasi dalam PP No.60 /
1959
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan / industri
e. koperasi simpan pinjam
• Menurut Teori Klasik
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah
kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan
perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi
baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia
(KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI)
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
SESUAI UU NO. 12/1967
Konsep Penggolongan koperasi
(Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1. Penjelasan koperasi didasarkan
pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
• Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal
13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka
didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
• Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
• Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama
dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan
membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus
menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat
pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya
dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal
merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu
usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu
usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal
ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu
kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka
langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk
usahanya.
Kedudukan modal dalam suatu usaha
dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor
penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal
merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti
tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah,
mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva
dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan
bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang
dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan
datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu
usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan
usaha, yakni :
• Sebagian dibelikan tanah dan
bangunan
• Sebagian dibelikan persediaan
bahan
• Sebagian dibelikan mesin dan
peralatan
• Sebagian lagi disimpan dalam
bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting
di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai
kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai
melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi
pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
2. SUMBER MODAL
• Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam
prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
• Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII
tentang perkoperasian).
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dan sumber lain yang sah
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Kedudukan Modal Dalam Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan
orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi
koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada
pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau
perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF).
Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi
mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu
menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan
menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal
yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia
menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang
dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan
bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya
memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi
produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau
pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi
dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena
tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi
bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan
perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat
efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan
susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan
Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling
memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan
pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan
anggota
Masalah biasanya muncul ketika
koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha
pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis.
Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli,
perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan
surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui
harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active
price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha
koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan
simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
BAB 9 : Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan
maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan
memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa
jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan
menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak
ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan
tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan
bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari
tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut
penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah
tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi
bahwa dana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh
dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya
pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha
koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. EFEK-EFEK HARGA DAN BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan
untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau
sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota
koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi
dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang
dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya,
pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang
dari bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua
bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang
dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi
pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran
atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih
pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah
anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang
terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya
d. Dimensi partisipasi dipandang
dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif
participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan
kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam
bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi
dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi),
dan
2. Mengambil bagian dalam
penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya
perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi
kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai
pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang
disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi
ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan
kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara
singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang
efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan
menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya
bagi
b. Kontribusi para anggota dalam
Cara meningkatkan koperasi dapat
dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau
jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para
pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan
kepada anggota, misalnya:
• Menetapkan harga jual yang
relatif lebih murah dari harga umum
• Harga beli yang relatif lebih
tinggi dari harga umum
• Pemberian bunga kredit yang
lebih rendah dari bunga umum
• Pemberian bunga tabungan
minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
• Pemberian diskon atau potongan
harga untuk anggota
• Menurunkan biaya yang harus
dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui
pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati
tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang
tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh
pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden
per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari
aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan
bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan
(bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan
lain-lain
Meningkatkan partisipasi
kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
1. Menjelaskan tentang maksud,
tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
2. Meminta tanggapan dan saran
tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
3. Meminta informasi tentang
segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil
keputusan.
4. Memberikan kesempatan yang
sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan
meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
1. Memperbesar peranan koperasi
dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari
waktu ke waktu.
2. Memperbesar rate of return
melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
3. Membangun dan meningkatkan
kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Pemilihan pengurus dan pengelola
yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
Melaksanakan catatan pembukuan
yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota
untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Ö Bila dilihat dari peranan
anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan
koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam
melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB 10 : EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
2. EFEKTIVITAS KOPERASI
v Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa
di sebut efektif.
v Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi
MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL =
Jika EvK >1, berarti efektif
3. PRODUKTIVITAS KOPERASI
v Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn
non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha
(income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak
untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata
kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat
bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi
kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi
perusahaan.
BAB 11:
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
Di Pasar
Persaingan Sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku;
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di
pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan
memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal
sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga
dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang
bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis
pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali
dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang
banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan
lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan
Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli
menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan
adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah
sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi
suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil
produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh
konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar.
Masing-masing penjual ataupun
pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya
salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh
kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian
kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang
terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual
memiliki. informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli
mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan
kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak
memerlukan biaya yang besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang.
Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya.
Koperasi
tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya
dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga”
tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing
sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus
mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya
produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai
koperasi produsen maupun konsumen.
· Di Pasar Monopolistik
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll.
Meskipun
fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk
yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada
pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga
walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik
adalah:
1. Terdapat banyak penjual/produsen
yang berkecimpung di pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan
merupakan differentiated produk.
3. Para penjual memiliki kekuatan
Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu
produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam. Misalnya produk rokok,
rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain
bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri
relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua
pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan
keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak
sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk
tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak
sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk
pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh
konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk
menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada
pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan
produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit
perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya,
semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar
monopoli.
Oleh
karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur
pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan
produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu
strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan
perbedaan tersebut.
· Di Pasar Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan
potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah
nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api
di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh
karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila
seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
faktor produksi itu.
· Di Pasar Oligopoli
Pasar
Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan
melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga
menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek
oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli :
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan
(differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly
adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan
sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
b. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
Umumnya adalah penjual-penjual
(perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). Karena ada
ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie
group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
c. Produk yang dijual bisa bersifat
sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa
jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah
alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis
produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
Untuk mencegah persaingan harga
yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai
harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Pembangunan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya
anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal
dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut
Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor
yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat
kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat
pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya
baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan
kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.